DPRD DKI Studi Banding ke Yogyakarta Pelajari Raperda Hak Keuangan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta mulai hari ini hingga Sabtu (15/7) mendatang.
Karena Yogyakarta sudah lebih maju dalam membahas Raperda Hak Keuangan dan Administratif
Studi banding dilakukan untuk mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Administratif yang tengah dibahas di daerah istimewa tersebut.
DPRD Kebut Penyusunan Raperda Hak Keuangan dan Administratif"Kita ingin mengetahui tahapan pembahasannya di sana. Karena Yogyakarta sudah lebih maju dalam membahas Raperda Hak Keuangan dan Administratif ini," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/7).
Merry melanjutkan, studi banding tersebut juga penting dilakukan mengingat penyusunan Raperda Hak Keuangan dan Administratif di DPRD DKI Jakarta tidak melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) karena keterbatasan waktu.
"Jadi kita sudah jauh ketinggalan ini sebenarnya. Pembahasan untuk proses pertama di internal saja belum," katanya.
Ia menuturkan, di Kota Yogyakarta, pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administratif telah memasuki tahap paripurna penyampaian Bapemperda DPRD dalam menyusun raperda. Karena itu, pihaknya merasa perlu mempelajari lebih lanjut proses penyusunan raperda ini dengan berkunjung ke kota tersebut.
"Yang bisa dipelajari seperti muatan lokal dan rumusan untuk menaikan jumlah tunjangan dewan," tandasnya.